• Photo :
        • Wakil Presiden Maruf Amin dan Kepala BNPB, Doni Monardo,
        Wakil Presiden Maruf Amin dan Kepala BNPB, Doni Monardo

      Sahijab – Sejumlah anggota DPR, terutama di Komisi VIII meminta Kementerian Agama, untuk melakukan pelonggaran tempat ibadah seperti masjid. Mengingat, sektor-sektor lain juga dilakukan pelonggaran.

      Keinginan itu, sempat disinggung Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam rapat kabinet. Selama pandemi Covid-19 masih terjadi, maka belum bisa dilakukan pelonggaran itu.

      "Menyangkut adanya keinginan membuka tempat ibadah tadi, Pak Wapres mengingatkan peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung, apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, dalam keterangan pers usai rapat kabinet evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa 12 Mei 2020.

      Baca juga: Agar Terbebas Covid-19, Jokowi-Ma'ruf Amin Gelar Doa Bersama Sedunia​

      Tempat ibadah sempat menjadi salah satu lokasi penularan Covid-19. Hingga kemudian, pemerintah mengeluarkan imbauan agar beribadah di rumah. Termasuk, bekerja dari rumah. Sehingga, membuat aktivitas di masjid atau gereja yang biasanya ramai, menjadi sepi.

      Terlebih di saat bulan Ramadhan 1441 Hijriah saat ini. Aktivitas tarawih berjamaah menjadi sepi, karena ada imbauan tersebut ditambah dengan penerapan PSBB. Hingga pandemi ini masih terus ada, pelonggaran tempat-tempat ibadah belum bisa dilakukan.

      "Kalau bahaya tidak ada, bisa saja sholat dilakukan. Tetapi, kalau masih ada ancaman Covid, maka sholat id berjamaah tidak dilakukan," kata Doni melanjutkan pernyataan Wapres Ma'ruf.

      Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama membahas sejumlah permasalahan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Dalam raker tersebut, sejumlah anggota DPR meminta Kementerian Agama memerhatikan masalah rumah ibadah yang aktivitasnya dibatasi selama darurat Covid. Sedangkan sejumlah sektor lainnya seperti usaha, transportasi, dan bidang lainnya mulai diberikan kelonggaran atau relaksasi.

      Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq berharap, agar masjid dapat kembali diisi. Tentunya, dengan mematuhi prosedur kesehatan WHO untuk pencegahan penularan Corona. "Seharusnya, ada anjuran masjid boleh diisi, tetapi dengan batasan tidak lebih 20 orang. Tetap ada kegiatan, tetapi tetap jaga jarak, sediakan hand sanitizer dan sebagainya," kata Maman, Senin, 11 Mei 2020.

      Anggota lainnya, yakni Iskan Qolba dari Fraksi PKS menyuarakan hal serupa. Tidak ada masalah, jika memang harus memerhatikan standar WHO seperti physical distancing atau mengenakan masker. Yang terpenting adalah masyarakat dapat kembali beribadah di masjid

      "Saya setuju masjid pelan-pelan dibuka, katakanlah jaraknya dua baris ke belakang. Dua meter ke samping. Dan, suruh masyarakat bawa sajadah tertib. Kalau memang masjid sudah enggak ada cahaya Allah, gimana nanti," ujarnya.

      Baca juga: 3 Penyebab Belum Dikabulkannya Doa dan Solusi yang Harus Anda Lakukan​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan