Sahijab – Banyak dari kita yang sudah tidak memiliki orang tua, namun ingin tetap berbakti kepada mereka. Bagi seorang anak, mendoakan orang tuanya yang sudah meninggal dunia, adalah salah satu amalan yang pahalanya akan terus mengalir.
Tetapi kadang ada wasiat dari orang tua atau keinginan yang belum terwujud, seperti ibadah haji atau berqurban. Tapi ajal mendahului sebelum mereka melakukan amal ibadah tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan seorang anak?
Baca Juga: Berqurban dengan Hewan Betina Saat Idul Adha Bolehkah?
Dikutip Sahijab dari NU.or.id, ada perbedaan pendapat mengenai apakah sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menurut mazhab Syafi'i selama orang tua pernah berwasiat, aka harus dilakukan. Tetapi jika tidak pernah berwasiat ingin berqurban maka pahalanya tidak akan sampai.
Berbeda dengan mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahala qurban untuk seseorang yang sudah meninggal dunia akan sampai. Meskipun tidak pernah ada wasiat kepada anaknya.
Penjelasan mengenai pendapat tersebut terangkum dalam sebuah kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, berikut artinya: