"Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji." (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, [Beirut: Dar as-Salasil], juz, 5, hal. 106-107).
Baca Juga: Hati-hati, Pahala Berkurban Gugur Jika Kulit Hewan Sembelihan Dijual
Pad dasarnya, berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia sangat baik. Namun perlu digarisbawahi, jika Anda sendiri belum pernah berqurban.
Menurut Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nadza’ir menjelaskan, jika mendahulukan qurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia hukumnya makruh.
Secara fiqih, Anda yang belum pernah berqurban harus didahulukan. Karena ibadah qurban ini hukumnya adalah sunnah muakkad, artinya harus segera dilakukan jika memang sudah mampu.
Alasan lainnya adalah masih adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Namun berbeda jika Anda mampu berqurban untuk diri sendiri sekaligus orang yang sudah meninggal dunia, maka harus disegerakan.