• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Sahijab – Tahukah sahabat Sahijab, ternyata menjadi suami yang baik bagi seorang istri itu berganjar pahala. Untuk itu, Allah SWT berfirman, “Dan, bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. al-Nisaa/4: 19).

      KH Syamsul Yakin, seperti dikutip dari Republika.co.di, mengatakan bahwa menurut Syaikh Nawawi Banten dalam Syarah Uqud al-Lujain, yang dimaksud dengan secara patut dalam ayat ini adalah berlaku bijaksana. Maksudnya, seorang suami harus bijaksana mengatur waktu untuk istri. Termasuk, bijaksana dalam memberi nafkah (baik lahir maupun batin). Begitu pula, saat suami berbicara kepada istrinya.

      Baca juga: Ini Kewajiban Suami Terhadap Istri Kata Ustadz Abdul Somad​

      Namun, istri juga harus menjalankan kewajiban kepada suami. Inilah prinsip keseimbangan, seperti terkuak dalam firman-Nya, “Dan, para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS. al-Baqarah/2: 228).

      Bagi pengarang Tafsir Jalalain, yang dimaksud menurut cara yang ma’ruf dalam ayat ini adalah menurut syariat Islam, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun meninggalkan perkara yang dapat membuat istri celaka. Bahkan, menurut Syaikh Nawawi Banten, terpenuhinya urusan dandan istri oleh suami termasuk bermakna ma’ruf.

      Nabi SAW bersabda, “Sungguh tidaklah kamu menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), termasuk makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Inilah pahala menjadi suami di akhirat nanti.

      Menjadi suami bagi istri dan ayah bagi anak-anak adalah ladang sedekah. Nabi SAW bersabda, “Makanan yang kamu  berikan untuk anakmu, dinilai sebagai sedekah. Begitu juga, makanan yang kamu berikan bagi istrimu, bernilai sedekah untukmu. Termasuk, makanan yang kamu beri untuk pembantumu, adalah juga sedekah.” (HR. Ahmad).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan