• Photo :
        • Ilustrasi Ibadah,
        Ilustrasi Ibadah

      Sahijab –  Sujud tilawah adalah hal yang sunnah. Sujud ini dianjurkan ketika kita membaca ayat-ayat sajdah dalam Al Quran.

      Menurut Imam Syafii, Maliki dan Hambali, ketika sholat berjemaah dan imam membaca ayat-ayat sajdah lalu sujud, makmum harus mengikuti. Namun jika imam tidak sujud, makmum tidak boleh sujud sendiri.  Sementara ketika sedang tidak sholat, dan membaca Al Quran pada ayat-ayat sajdah, maka disunnahkan untuk sujud. Sementara yang mendengarkan tidak ada tuntutan untuk melakukan sujud tilawah. 

      disebutkan hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda “Apabila manusia membaca ayat sajdah, kemudian dia sujud, menghindarlah setan dan dia menangis seraya berkata, ‘Hai celaka! Anak Adam disuruh sujud, lantas dia sujud maka baginya surga, dan saya disuruh sujud juga tetapi saya enggan, maka bagi saya neraka.” (HR Muslim).

      Baca juga: Sholat, Amalan Pertama yang Dihisab di Hari Kiamat

      Hadist lainnya adalah sebagai berikut: Ibnu Umar berkata, Adalah nabi membacakan Al-Quran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya. (HR. Abu Dawud)

      Sujud tilawah dilakukan dengan membaca:

      سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِفَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan