• Photo :
        • Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,
        Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta

      Sahijab – Kini sudah tak asing lagi bagi Anda, yang namanya investasi atau trading saham milik perusahaan terbuka atau publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 

      Namun, bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut? 

      Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, DR Oni Sahroni berpendapat, trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik terlarang dalam bursa sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

      “Secara singkatnya, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via shariah online trading system (SOTS),” tuturnya dikutip dari keterangannya.

      Baca juga: 6 Tips Terhindar dari Utang di Masa Pensiun​

      Sementara itu, Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah, Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. mengatakan bahwa saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.

      Karena itu, menurutnya, hukum memperjualbelikannya atau trading saham mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan