• Photo :
        • Ilustrasi menikah,
        Ilustrasi menikah

      Sahijab – Memiliki istri lebih dari satu atau poligami diperbolehkan di dalam islam, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Poligami memang bukan hal yang diharamkan, tapi tidak suami dengan bebas memiliki istri hingga empat orang.

      Syarat yang wajib dimiliki suami jika ingin berpoligami adalah mampu berbuat adil. Keadilan bukan berarti sama rata, dan bukan hanya sebatas materi saja. Dikutip Sahijab dari Almanhaj, setidaknya keadilan yang dimaksud adalah dalam hal tempat tinggal, pakaian, makanan, muamalah dan juga memiliki kesepakatan.

      Baca Juga: Begini Poligami Ala Rasulullah

      Dalam Alquran Allah Azza wa Jalla berfirman sebagai berikut:

      وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

      Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisaa’/4: 3)

      Mungkin ada banyak alasan suami ingin berpoligami, lalu bagaimana jika seorang istri tidak bisa hamil? Dan suami ingin berpoligami karena ingin memiliki keturunan, dan bagaimana sikan istri?

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan