Sahijab – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sobat Sahijab!
Urusan keuangan dalam rumah tangga memang seringkali jadi topik sensitif. Salah satu yang kerap jadi pertanyaan adalah, bolehkah suami diam-diam memberi uang ke orang tua tanpa sepengetahuan istri? Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Yuk, simak penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah agar tidak salah paham!
Keuangan memang bisa jadi sumber konflik dalam rumah tangga. Salah satu contohnya adalah ketika suami ingin berbakti kepada orang tua dengan memberikan uang, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban menafkahi istri. Dilema ini seringkali membuat suami bingung, apalagi jika muncul pertanyaan, "Apakah suami berdosa jika tidak memberitahu istri?"
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum suami menyisihkan sebagian rezekinya untuk orang tua tanpa sepengetahuan istri?
Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan para suami untuk berbuat baik kepada istri dan mempergaulinya dengan cara yang ma'ruf. Salah satu cara memenuhi perintah ini adalah dengan memberikan nafkah yang cukup.
Namun, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menegaskan bahwa suami tidak diwajibkan untuk memberitahu istrinya tentang jumlah pendapatan atau gaji yang ia hasilkan. Istri memiliki hak untuk diberi nafkah yang cukup, tetapi tidak memiliki hak untuk mengetahui secara detail pendapatan suami.
"Tapi, seorang istri mempunyai hak untuk diberi nafkah yang cukup oleh suami!" tegas Ustaz Syafiq Riza Basalamah, seperti dilansir Sahijab dari tvOnenews.com, Kamis (22/5/2025).