• Photo :
        • Anak menahan haus dan lapar saat puasa.,
        Anak menahan haus dan lapar saat puasa.

      Sahijab – Ketika kita memasuki bulan Ramadhan, yang namanya makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur. Sebab, semua yang dibolehkan saat siang dan malam hari di luar bulan suci tersebut, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari.

      Larangan ini, seperti dikutip Sahijab dari IslamNU, berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa. 

      Baca juga: Berapa Lama Tidur yang Baik Saat Berpuasa

      Namun, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian. Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M. Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’, untuk membatalkan puasanya. 

      يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغيرآدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرمليومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

      Artinya, "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama, musafir; kedua, orang sakit; ketiga, orang jompo (tua yang tak berdaya); keempat, wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]); Kelima, orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-; dan keenam, wanita menyusui, baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).” 

      Agama memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan