Sahijab – Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdidnya menyarankan, agar Sholat Idul Fitri di lapangan terbuka ditiadakan. Pertimbangan saran meniadakan, karena kondisi pandemi virus Corona di Indonesia yang hingga saat ini belum usai.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 Hijriah yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, sholat Idul Fitri di lapangan, sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
"Hal itu (peniadaan sholat Idul Fitri) untuk memutus rantai mudarat persebaran virus Corona tersebut, agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif), guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Alquran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dikutip dalam ‘Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,’ yang disebut terdahulu," ujar Syamsul.
Baca juga: Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah
Syamsul menjabarkan, karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan pihak berwenang bersih dari COVID-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka sholat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti di lapangan.
Meniadakan sholat Id di lapangan maupun di masjid, karena adanya ancaman Covid-19, sambung Syamsul, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ia memaparkan, ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga, agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Syamsul menegaskan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena sholat Id adalah ibadah sunnah. Ia mengungkapkan, dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32].