• Photo :
        • Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019,
        Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019

      Sahijab – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan bahwa ibadah haji 2020 Masehi atau tahun 1441 Hijriah ditiadakan. Hal ini ditegaskan Menteri Agama, Fahrul Razi dalam siaran pers via Zoom, Selasa 2 Juni 2020.

      Menag menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal di antaranya, Pemerintah Arab Saudi, hingga kini, belum juga membuka akses penyelenggaraan​ ibadah haji kepada negara manapun.

      Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020, Menag: Pernah Terjadi di Pademi Masa Lalu​

      Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, H. Abdul Mu'ti, keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441H,  merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu. Sebab, secara syariah tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. 

      "Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," tuturnya, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa. 

      Memang, kata Abdul, ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Ketiga, pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haji. 

      “Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa, agar Covid-19 dapat segera diatasi,” tuturnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan