Sahijab – Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar mengatakan, keputusan ini diambil antara lain karena hingga saat ini Arab Saudi, belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini, belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Tidak hanya Indonesia, tetapi negara-negara pengirim jamaah haji lainnya,” kata Nizar di Jakarta, Selasa, 02 Juni 2020.
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi, hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab, hingga saat ini Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga masih menjadi pandemi.
Baca juga: Haji Tahun Ini Dibatalkan Pemerintah, Setoran Dapat Diminta Kembali
Sebagaimana di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang mereka lakukan. Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jamaah. Sementara itu, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
“Pandemi Covid-19, tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jamaah,” ujarnya.
Menurutnya, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi, sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia. Tentu, persiapan itu membutuhkan waktu.