Sahijab – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut bahwa rumah-rumah ibadah di ibu kota bisa mulai dibuka untuk kegiatan rutin. Termasuk juga, menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah mulai Jumat esok, 5 Juni 2020.
Hanya, menurut Anies, peribadatan yang bisa dilakukan baru sebatas ibadah rutin, bukan acara-acara khusus, seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.
"Masjid, mushola, gereja, vihara, pura, kelenteng, sudah bisa mulai buka, tetapi untuk kegiatan rutin," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Baca juga: MUI: Jangan Ada Opsi Sholat Jumat Dua Gelombang​
Anies menyampaikan, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku, kapasitas rumah ibadah, juga hanya boleh diisi lima puluh persennya saja. Selain itu, ketentuan physical distancing juga harus diterapkan sebagai upaya menghindari penularan COVID-19.
"Jumah maksimal (kapasitas rumah ibadah) lima puluh persen. Kalau kapasitasnya dua ratus, maka hanya diisi seratus. Harus ada jarak aman satu meter juga (antarjamaah)," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, hal lain yang harus diperhatikan adalah disinfeksi rutin oleh pengurus rumah ibadah. Sementara itu, umat Islam, harus membawa sajadah sendiri, serta membawa tas untuk menyimpan sepatu mereka.