• Photo :
        • Menteri Agama Fachrul Razi Telekonferensi di Gedung DPR RI,
        Menteri Agama Fachrul Razi Telekonferensi di Gedung DPR RI

      Sahijab â€“ Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama RI, Fachrul Razi pada hari ini, Selasa 7 Juli 2020. Dalam rapat kerja ini, salah satu agenda yang dibahas adalah evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah haji.

      Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.

      Baca juga: Pendaftaran Haji Dimulai, 70 Persen Disediakan untuk Ekspatriat​

      Dalam kesempatan tersebut, Menag mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah langkah, terkait dengan pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari seribu calon jamaah yang mengajukan pengembalian.

      "Kami telah melakukan langkah-langkah terkait pembatalan pemberangkatan, seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan dan sudah direalisasi 955. Ketentuan kelengkapan haji, juga pengelolaan haji dan hal lainnya yang terkait, serta sosialisasi kepada jamaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jamaah haji terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020," kata Fachrul, di Gedung DPR, Selasa.

      Kemenag, kata Fachrul, berusaha maksimal untuk melayani calon jamaah yang ingin meminta pengembalian biaya ibadah haji. Selain itu, Kemenag juga terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi, terkait dengan implikasi dari pembatalan haji tahun ini. 

      "Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin, sebagai contoh, kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari. Nyatanya, demikian ada yang dalam waktu lima, enam, tujuh hari sudah selesai," ujarnya

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan