Sahijab – Tingginya angka penularan COVID-19 di Jakarta membuat Pemprov DKI mengubah skema. Rencana pemerintah provinsi DKI untuk melonggarkan aktivitas perekonomian secara bertahap akhirnya ditangguhkan.
Pemprov DKI memutuskan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.
Akibat kebijakan tersebut tempat hiburan dalam ruangan tak jadi dibuka. Begitu pula dengan bioskop. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Anies mengatakan, tempat hiburan dalam ruangan atau indoor yang mulanya direncanakan mulai dibuka akhir bulan ini namun batal akibat adanya kebijakan itu.
"Maka terpaksa kita tunda sampai waktu yang lebih aman, misal pembukaan bioskop atau tempat-tempat hiburan indoor lainnya," kata dia, Kamis, 16 Juli 2020.
Baca juga: Yuk, Penuhi Kebutuhan Jiwa dengan Rutin Puasa Senin Kamis
Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, bioskop di DKI Jakarta dijadwalkan buka pada 29 Juli 2020.