• Photo :
        • Masker Kain Produksi Aruna Creative,
        Masker Kain Produksi Aruna Creative

      Sahijab – Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemerintah mulai memberlakukan aturan dengan tegas. Bahkan siap menjatuhkan sanksi pada mereka yang melanggar. 

      Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai berlaku. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Jokowi, kemarin, disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

      Sebagaimana dikutip Sahijab dari VIVA.co.id, Rabu 5 Agustus 2020, aturan dibuat agar menjamin kepastian hukum untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona. Inpres juga menginstruksikan para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga serta kepala daerah mengambil langkah - langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.

      "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian isi Inpres tersebut.

      Baca juga: Tekan Laju Penyebaran COVID-19, Wapres Sarankan Pendekatan Agama

      Sanksi pun berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka yang melanggar dapat ditegur secara lisan tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

      Pemerintah juga menyampaikan tata cara pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Diantaranya; mengenakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, mencuci tangan secara teratur, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan