• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, HALTOM – Seorang wanita Muslim di Kota Haltom, dilarang memasuki ruang sidang karena mengenakan jilbab. 

      Wanita yang bernama Kendra Montemayor itu mengatakan, dia berangkat menuju pengadilan Haltom pada Selasa kemarin untuk membayar denda karena berkendara dengan kencang.

      Namun, saat tiba di pengadilan tersebut, dia tidak diizinkan masuk karena mengenakan jilbab. Pemerintah kota menyesalkan insiden tersebut dan telah mengubah kebijakannya untuk mengizinkan penggunaan jilbab.  

      Montemayor, seorang ibu dan guru yang masuk Islam pada 2011, menjadi emosional dalam sebuah video di Facebook Live saat dia berjalan keluar dari gedung pengadilan. 

      "Saya hanya datang ke sini untuk membayar denda saya. Saya ngebut. Saya hanya datang ke sini untuk melakukan apa yang diperintahkan. Dan Anda tidak mengizinkan saya masuk? Benarkah?," kata dia sebagaimana dilansir dari NBC, Kamis (10/12). 

      Dia sempat protes kepada juru sita yang mengaku hanya mengikuti aturan hakim. "Dia mengatakan kepada saya bahwa saya tidak dapat masuk karena saya mengenakan penutup kepala. Dan saya mengatakan, "Tuan, ini agama saya," ucap Montemayor.

      Manajer kota Haltom City, Rex Phelps, menjelaskan hakim yang bekerja paruh waktu di kota itu memang memiliki kebijakan menyeluruh terhadap segala jenis penutup kepala. "Itu hanya aturan umum, seperti banyak pengadilan yang tidak mengizinkan telepon seluler di pengadilan," kata Phelps. 

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan