• Photo :
        • Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin,
        Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

      Sahijab – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU kemudian direspon masyarakat dengan beragam, terutama terkait penggunaan dana wakaf uang yang nantinya dihimpun.

      Menurut Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dan memastikan jika pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

      "Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).

      Selain itu, pengelolaan wakaf uang dipercayakan kepada pengelola wakaf atau nazhir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

      "Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.

      Menurutnya, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

      "Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan