• Photo :
        • Ilustrasi ibu hamil.,
        Ilustrasi ibu hamil.

      Sahijab – Di zaman sekarang ini, pastinya sudah terlihat bahwa terdapat fenomena akhir zaman yang seringkali kita khawatirkan, salah satunya adalah zinah. Dalam agama islam, perzinahan merupakan sesuatu perbuatan yang dilarang. Hal ini tercantum dalam Al-Quran, surah Al-Isra ayat 32.

      "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

      Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan. Apabila perzinahan sudah dilakukan lalu terjadi kehamilan di luar nikah, lalu bagaimana hukum anak hasil hamil diluar nikah menurut Islam?

      Hukum anak hasil hamil diluar nikah dalam agama Islam pada dasarnya menuai banyak pendapat. Walaupun pada umumnya hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini banyak terjadi. Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, maka dari itu untuk menghapus aibnya wanita yang hamil harus segera dinikahi.

      Baca Juga: Amalan Nabi Muhammad SAW Di Pagi Hari Yang Dapat Dipanjatkan

      Dalam agama islam. apabila ada anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya. Maka dari itu, keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

      Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai anak yang berasal dari zina,

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan