• Photo :
        • Koin mata uang kuno zaman Majapahit ditemukan di area proyek tol Malang-Pandaan,
        Koin mata uang kuno zaman Majapahit ditemukan di area proyek tol Malang-Pandaan

      Sahijab Update – Saat kita memiliki mata uang lama dan langka pasti tergiur untuk menjualnya, karena di beberapa kolektor membelinya dengan harga mahal. Baik itu uang logam maupun uang kertas, terkadang bisa memiliki harga puluhan kali lipat jika diperjual-belikan.

      Sementara di dalam agama islam sangat dilarang memperjual-belikan uang dengan uang, lalu bagaimana dengan uang lama? Nah, jika Anda penasaran seperti apa islam menanggapi masalah tersebut, kami akan memberikan penjelasannya di bawah ini.

      Sementara dalam sebuah hadits disebutkan jika, mata uang yang terbuat dari emas atau perak maka harus diperjual-belikan dengan harga yang sama. Meskipun nilainya pasti akan berbeda dengan nilai mata uang kertas saat ini, maka disesuaikan dengan harga saat ini.

      Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

       الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ   رواه مسلم (2970) من حديث عبادة بن الصامت رضي الله عنه.

      Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama jenis dan timbangannya, tangan dengan tangan (langsung), maka jika berbeda jenisnya maka juallah terserah kalian, jika tangan dengan tangan (langsung)." (HR. Muslim: 2970 dari hadits Ubadah bin Shomit –radhiyallahu ‘anhu-)

      Para ulama berpendapat mengenai mata uang lama dan langka, apalagi jika sudah tidak lagi digunakan negara. Maka mata uang tersebut bukan lagi menjadi alat jual beli, tetapi menjadi sebuah barang yang memang bisa diperjual-belikan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan