Sahijab Update – Beberapa wanita mungkin memiliki rambut yang terlihat lebih tebal di wajahnya, seperti di atas bibir atau di antara kedua alisnya. Ada yang mengatakan bahwa apapun rambut yang ada di wajah yang terlihat, tidak boleh untuk dicukur, atau bahkan dicabut.
Lalu bagaimana agama Islam menanggapi masalah ini, dan apakah wanita boleh mempercantik wajahnya dengan cara mencabut rambut-rambut tersebut? Tentunya dalam menjawab pertanyaan ini kita harus tahu fatwa, yang dikeluarkan oleh para ulama agar tidak tersesat.
Sebelumnya kita tahu bahwa, mencukur dan mencabut rambut yang ada pada alis hukumnya haram. Dikutip Sahijab dari laman Islamqa, ini telah ada dalam fatawa Al-Lajnahh Ad-Daimah, (17/133) yang menyebutkan:
"Tidak dibolehkan menghilangkan rambut alis kerena hal ini termasuk mencakup nams (mencukur bulu alis mata) yang Nabi Sallallahu alaihi wa salam melaknat orang yang melakukannya. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah yang termasuk dari prilaku syetan. Meskipun suaminya menyuruhnya jangan mentaatinya. Karena dia termasuk kemaksiatan dan tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Pencipta (Allah). sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Sallallhu alaihi wa sallam."
Lalu bagaimana dengan rambut berlebihan yang bukan ada di area alis, atau di antara keduanya, juga termasuk rambut yang ada di kumis atau dagu seorang wanita? Jawabannya adalah boleh. Ya, wanita bibolehkan untuk menghilangkan semua rambut di badan termasuk wajah, kecuali yang ada di alis.
Hal ini telah difatwkana dalam Al-Lajnah Ad-Daimah, (17/130) yang berbunyi: "Dalil bahwa seorang wanita dibolehkan mengambil rambut di badanya adalah pengamalan pada hukum asal. Bahkan dia dianjurkan berhias untuk suaminya, dan tidak ada dalil yang melarang akan hal itu, Cuma ada larangan mencukur bulu alis mata (nams) yaitu mencukur bulu kedua alis mata."
Di dalam fatwa tersebut juga dikatakan, jika hukum Islam mencabut rambut yang ada di antara dua alis adalah boleh. Jadi Anda masih bisa berias dan mempercantik diri dengan mencabut beberapa rambut yang ada di wajah, asalkan selain alis.