Sahijab Update – Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia dikenal dengan istilah “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Bunyi pasal tersebut dikutip dari NU Online, Kamis, 16 Februari 2023.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa sebuah pembunuhan bisa dikatakan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yakni:
Dengan begitu, apabila sebuah pembunuhan telah memenuhi unsur kesengajaan dan memenuhi syarat rencana, maka bisa menimbulkan konsekuensi hukuman berupa hukuman mati.