• Photo :
        • Cincin pernikahan.,
        Cincin pernikahan.

      Sahijab – Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai area, salah satunya layanan menikah di KUA. Setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. 

      Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

      "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, melalui rilis yang diterima Sahijab, Jumat, 24 April 2020. 

      "Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," lanjutnya.

      Baca juga: 8 Kegiatan Bikin Ramadhan Tetap Bergairah

      Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

      Kamaruddin Amin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan