Polisi menangkap ayah penyanyi cilik kondang terkait kasus judi online, diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus sedang diselidiki lebih lanjut.
Polisi di Banyuwangi menangkap ayah seorang penyanyi cilik kondang yang viral dengan lagu-lagu berbahasa Jawa. Dilansir dari Merdeka.com, Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik tersebut, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.
Ipda Suwandono, Kasi Humas Polresta Banyuwangi, mengkonfirmasi bahwa Joko Suyoto telah ditetapkan sebagai tersangka. "Siap (statusnya sudah tersangka)," kata Suwandono saat dihubungi merdeka.com. Ia menambahkan, "Untuk ayah penyanyi cilik tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi."
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait peran Joko dalam kasus ini. Polisi mencoba menentukan apakah ia hanya sebagai pemain, operator, atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online yang lebih besar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
"Masih menjalani pemeriksaan dari penyidik dan disangkakan pasal 303 KUHP," ujar Suwandono.