• Photo :
        • Logo Bank Indonesia di Jakarta,
        Logo Bank Indonesia di Jakarta

      Sahijab – Sebagaimana Revisi Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PANRB No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
       
      A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

      Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020, layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan.

      B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

      Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020, seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
       
      C. Layanan Kas

      Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020, kegiatan layanan kas ditiadakan.
       
      D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

      1.    Operasi Moneter Rupiah
      Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.

      2.    Operasi Moneter Valas
      Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020: 
      a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
      b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
      c.  Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan