Sahijab Beauty – Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat muslim di saat bulan Ramadhan. Mereka yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau paling maksimal saat 1 Syawal.
Zakat fitrah sendiri dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah ini juga tidak hanya pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Namun, bagaimana jika kondisinya pada bayi yang masih dalam kandungan. Apakah janin tersebut juga termasuk untuk ukuran zakatnya?
Mengutip NU Online, Selasa, 18 April 2023, terkait pembayaran zakat ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).