Sahijab Beauty – Di masa kini, kecantikan tak hanya dilihat dari wajah, tubuh semapai atau rambut yang panjang berkilau. Namun kini kuku juga sudah turut menjadi perhatian. Tak sedikit yang mengidamkan memiliki kuku panjang lentik di jari-jarinya. Khususnya pada wanita, banyak yang rela membayar ratusan hingga jutaan rupiah demi miliki kuku panjang nan indah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum memiliki kuku panjang dalam islam? Berikut penjelasannya
Memanjangkan kuku sebenarnya tidak haram dalam islam, namun jatuhnya adalah makruh. Hal ini didasari oleh ketika kuku dibiarkan memanjang melebihi jari jermari, dapat menghalangi masuknya air wudu ke dalam sela kuku bagian dalam. Selain itu, memiliki kuku panjang membuat potensi kuku menjadi sarang kuman dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Dalam satu hadist, Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Maka dari itu, sebagai umat islam yang bertaqwa pada nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka panjang. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Melansir Islampos, beberapa ulama pun berpendapat, jika memanjangkan atau memelihara kuku hingga melebihi 40 hari, maka hal tersebut dianggap haram. Seperti yang telah dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu bahwasanya: