Buya Yahya pun menjelaskan lima hal, mengapa tato tidak wajib untuk dihapus. Meskipun Buya menegaskan jika hukum memasang dan bertato adalah haram, bagi umat islam yang mengetahuinya.
Tidak sedikit orang-orang yang bertato karena tidak tahu hukumnya, atau mereka yang dahulu memang tidak beragama islam. Lalu saat ia berhijrah atau menjadi seorang mualaf, maka tidak wajib untuk dihapus.
Tapi dengan catatan, jika seseorang memang benar-benar tidak tahu apa hukum dari tato. Atau mereka yang dahulunya beragama non muslim.
Jika seseorang bertato sebelum usia baligh, maka tidak wajib untuk dihilangkannya. Bisa saja anak tersebut dipaksa orang tuanya untuk memasang tato, sementara ia tidak tahu hukumnya dan belum baligh. Maka tidak wajib baginya untuk menghilangkan tato yang menempel di tubuhnya.
Baca Juga: Curhatan Angel Lelga Menjadi Mualaf