"Kalau belum terlihat hadir dibenakmu yang demikian, maka jangan diambil. Artinya, boleh diambil dengan catatan adalah sesuatu yang didapatkan sesuai syariat," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada tiga hal yang mesti diperhatikan saat kamu diberikan hadiah oleh seseorang.
Pertama, barang yang diberikan tersebut memang dari zatnya adalah halal. Sementara bagi yang tidak halal makan jangan diambil.
Kedua, barang tersebut diperoleh orang yang memberi hadiah dengan cara yang halal.
Ketiga, barang yang diberikan tersebut disampaikan pada kamu dengan cara yang benar.
"Jika 3 (tiga) kaidah tersebut disampaikan dengan benar, maka barulah kita bisa berfikir untuk menerimanya atau tidak. Kalau sudah tertata hati boleh diambil karena itu adalah halal," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyarankan, saat menerima hadiah, Anda harus berani untuk sampai berkata menolaknya jika dirasa hadiah tersebut tidak wajar atau tidak sesuai kaidah.