Menolak Pemberian Hadiah Hukumnya Makruh dalam Islam, Ini Penjelasannya
Kamis, 6 April 2023 | 11:28 WIB
Oleh :
Tamara
Share :
Photo :
Pinterest,
Ilustrasi memberi hadiah
"Kamu juga bisa berkata, 'Hatimu masih kotor, bahaya kalau aku terima'. Anda mesti berani berkata seperti itu kalau diukur barang tersebut mesti ditolak," ujar Buya Yahya.