Sahijab Hijabtainment – Restoran yang mengusung konsep All You Can Eat (AYCE) memang sedang menjamur di Indonesia. Tak dipungkiri bahwa konsep ini sangat digandrungi masyarakat. Rata-rata, restoran tersebut mematok harga sekitar Rp100 ribuan dan bisa makan sepuasnya.
Biasanya, menu makanan di restoran All You Can Eat ini pengunjung bisa memilih sebanyak mungkin daging, sayuran, minuman sampai sepuasnya dan diberi jangka waktu untuk memakannya.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam? Menurut ustadz Dwi Condro Triono, hukum makan di restoran All You Can Eat mengandung unsur gharar yang sebenarnya hukum asalnya haram.
“Hukum makan di restoran all you can eat itu sebenarnya mengandung unsur gharar. Dan setiap jual beli yang mengandung unsur gharar itu sebenarnya hukum asalnya haram,” kata ustadz Dwi Condro Triono, dikutip dari akun TikTok @titikrubah, Kamis, 13 April 2023.
Larangan ini juga terdapat dalam hadist nabi yang menyebutkan jika jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidak diperbolehkan.
“Sebagaimana hadist nabi ‘Sesungguhnya Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung lemparan kerikil dan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian)’,” lanjutnya.