Laporan itu juga menyebut Indonesia telah naik dua peringkat sebagai negara tujuan wisata halal di bawah Malaysia yang masih bertahan di posisi pertama. Pada laporan sebelumnya Indonesia menempati peringkat empat masih berada jauh di bawah Turki dan Malaysia.
Mengutip laporan tersebut, penilaian pemeringkatan ini didasarkan pada kemudahan akses ke tempat tujuan, mulai dari kebijakan visa, persyaratan masuk destinasi wisata, konektivitas, transportasi, dan infrastruktur.
Komunikasi internal dan eksternal, termasuk tujuan pemasaran, kemampuan komunikasi, dan kesadaran pemangku kepentingan di tempat tersebut. Selain itu, situasi di tempat tujuan yang berkaitan dengan keamanan, batasan keyakinan warga lokal, pengunjung kedatangan, iklim yang mendukung, serta praktik keberlanjutan juga disertakan.
Bahkan, layanan yang disediakan di tempat wisata termasuk kebutuhan pokok, seperti makanan halal dan fasilitas salat, pelayanan di hotel dan bandara juga menjadi kriteria penilaian pemeringkatan.