“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Surat An-Nisaa: 43)
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa minum khamr adalah perbuatan keji dan dianggap sebagai dosa yang besar.
Rasulullah Muhammad SAW juga memberikan penjelasan dan larangan terhadap minuman khamr, antara lain:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr (minuman keras), dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
“Sesungguhnya Allah telah melarang khamr, berjudi, dan berlagak seperti berlagu wanita yang suaranya mirip dengan nyanyian wanita yang suaranya merdu, kepada lelaki dan wanita.” (HR. Ahmad)