Dalam bank konvensional, dana nasabah digunakan untuk memberikan pinjaman dengan bunga kepada nasabah lain atau digunakan dalam investasi dan aktivitas perbankan lainnya. Di sisi lain, bank syariah berusaha untuk mengalokasikan dana nasabahnya hanya dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti proyek yang berbasis riil atau sektor usaha yang halal.
Bank konvensional menawarkan berbagai produk dan layanan, termasuk pinjaman dengan bunga, rekening giro, deposito, dan produk keuangan lainnya. Sementara itu, bank syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah (jual beli dengan markup), mudharabah (usaha bersama), musyarakah (kerjasama), dan wakalah (amanah).