Bank konvensional tunduk pada regulasi perbankan konvensional yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan negara, seperti bank sentral dan lembaga pengawas keuangan. Bank syariah, di sisi lain, juga tunduk pada regulasi perbankan yang sama, tetapi juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dan mendapatkan pengawasan dari lembaga syariah atau dewan syariah yang berkompeten.
Selain menghasilkan keuntungan, bank syariah juga bertujuan untuk mendorong keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mereka berusaha untuk mendukung inisiatif bisnis yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan distribusi yang lebih adil dari kekayaan dan kesempatan.