Sahijab – Puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam, dan hukumnya wajib bagi mereka yang mukallaf atau sudah terbebani syari'at. Sehingga jika tidak mengerjakannya tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar.
Dikutip Sahijab dari Almanhaj, sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan termasuk orang yang kufur dan murtad.
Maka wajib baginya untuk melakukan taubat nashuha, dan mengerjakan amalan-amalan sholeh lainnya serta yang disunnahkan.
Baca Juga: 8 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan
Jika Anda pernah berniat ingin meng-qadha puasa Ramadhan di bulan lain, dikarenakan makan, minum atau berhubungan badan dengan sengaja maka itu adalah perbuatan yang sia-sia dilakukan.
Hal trsebut tertulis dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu secara marfu’, yang artinya: