"…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya…"(Shahiih al-Bukhari dengan syarah-nya Fat-hul Baari (IV/161).)
Maka jika Anda membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan dianggap telah merusak kesucian bulan Ramadhan.
Selain tidak bisa digantikan dengan puasa di bulan lainnya, orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya akan mendapatkan siksaan yang pedih di neraka.
Hal tersebut seperti tertulis dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: "Naiklah."
Lalu ku katakan: "Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya."