Dalam surah At-Taubag ayat 60 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, yang artinya:
"Sedekah (zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf..."
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, salah satu kebutuhkan pokok manusia selain makanan dan pakaian adalah rumah tinggal. Sehingga penyediaan rumah bagi mereka yang tergolong fakir dan miskin, bisa dibantu dari dana zakat.
Menurut kesepakatan para ulama, kedua golongan ini boleh menerima kebutuhan dirinya dan keluarga selama satu tahun dari dana zakat, termasuk rumah tinggal. Tetapi untuk membelikan rumah tentu membutuhkan biaya besar, jadi hal yang paling mungkin adalah menyewakan rumah bagi mereka.
Karena dana zakat sendiri ada batasan yang harus diberikan selama satu tahun, tergantung di mana fakir dan miskin itu tinggal. Dan menyesuaikan dana zakat dengan kebutuhkan lokasi di mana mereka tinggal.
Misalnya: kebutuhan hidup normal di Yogyakarta senilai 12 juta dalam satu tahun. Maka fakir miskin ini berhak untuk mendapatkan dana zakat senilai 12 juta tersebut, dan diberikan sekali dan itu akan berulang selama mereka masih masuk dalam golongan mustahik.