Sahijab – Bagaimana pola atau gaya hidup halal di tengah pandemi COVID-19? Apakah bisa menjadi alasan untuk meninggalkan gaya hidup halal?
Nadia Lutfi Masduki. selaku Promotion and Education Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), seperti dikutip Sahijab, menyoroti tiga hal terkait dengan halal dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Simak Ya, Begini Adab Makan yang Baik dalam Islam
Pertama, halal merupakan kewajiban. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 168. “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Nadia, masa pandemi bukan menjadi alasan untuk tidak mengonsumsi produk halal. Hal ini dikarenakan saat ini masih banyak alternatif makanan dan minuman bersertifikat halal MUI yang tersedia di pasaran.
“Apakah pandemi saat ini, dapat dikatakan sebagai kondisi darurat? Batasan suatu kondisi dikatakan darurat atau tidak, yakni ketika kondisi tersebut sudah mengancam nyawa. Apabila masih ada pilihan, maka pilihlah yang halal,” tuturnya.
Kedua, halal sebagai gaya hidup. Artinya, semua hal yang dikonsumsi, baik itu dimakan atau dipakai, harus masuk dalam koridor halal. Begitu pula, dengan cara mendapatkan dan adab ketika mengonsumsinya.