Ini sebuah kemungkinan yang sering terjadi, tetapi kebanyakan orang malah kabur dari utangnya. Padahal, dalam Islam diatur bahwa orang yang berutang boleh mengajukan pemutihan atau membebaskan dari utang, dan saat si pemberi utang tidak mau, maka hendaknya mencari orang yang dinilai paling bijak dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Demikianlah utang piutang dalam Islam diatur. Semua pihak akan dipertimbangkan dan bahkan diberikan posisi yang aman. Semoga kita bisa menjalaninya. Amin.
Baca juga: Uang Koin Rp 1.000 Dijual Ratusan Juta, Ini Hukumnya dalam Islam