Sahijab – Memakai parfum beralkohol mungkin banyak dilakukan oleh umat muslim, lalu bagaimana hukumnya? Hal ini bisa disebabkan karena ketidaktahuan kandungan parfum itu sendiri, atau tidak ada lagi wawangian yang bisa dipakai.
Apalagi bagi kaum pria, yang memang diharuskan memakai wewangian saat pergi ke masjid untuk sholat. Lantas apakah sholatnya tersebut masih sah atau tidak, jika menggunakan parfum beralkohol.
Baca Juga: Apakah Sah Pakai Gamis yang Menyapu Lantai atau Tanah untuk Salat?
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, hukum memakai parfum beralkohol ini masih dalam perselisihan. Apakah itu haram atau diperbolehkan, hal ini dikaitkan dengan najis tau tidaknya dari alkohol tersebut.
Pendapat Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin rahimahullah berpendapat jika alhokolh tidak najis. Pendapatnya tersebut berdasarkan beberapa hadist dan ayat suci Alquran.
1. Allah Ta'ala menjelaskan dalam Alquran surah Al Maidah ayat 90, tentang khamr atau minuman beralkohol.