Sahijab – Tahukah kamu koin Rp 1.000 dengan gambar kelapa sawit? Bagi mereka yang pernah menjalani kehidupan di tahun 1990-an mungkin tahu. Koin dengan dua warna, emas dan perak ini memang cukup fenomenal pada waktu itu.
Meskipun kini sudah tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia, masih banyak koin Rp 1.000 ini yang beredar di masyarakat. Dan sudah tidak lagi menjadi alat jual beli yang sah. Beberapa orang juga kini menjadikannya koleksi.
Tapi siapa sangka, jika koin yang nilainya Rp 1.000 itu kini dijual ratusan juta rupiah di website e-commerce. Beberapa akun penjual dengan tegas memberikan harga jualnya, yaitu sekitar Rp 100 juta.
Baca Juga: CFD Dibuka Lagi, tapi Bukan untuk Si Demam
Wow, nilai yang sangat fantastis. Tapi apakah boleh menjual uang koin dengan harga begitu tinggi dalam islam? Dan apa hukumnya?
Dikutip Sahijab dari Asysyariah menyebutkan, jika hukum jual beli uang ini diperbolehkan. Tapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.