يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji)." (QS. Al Maidah: 90)
Kata rijs bisa bermakna najis, tetapi bukan berarti pada bendanya. Namun najis di ayat tersebut lebih kepada perbuatannya, seperti minum minuman beralkohol, judi dan mengundi nasib.
Baca Juga: Ingat Selalu 5 Hal Ini agar Tak Malas Sholat
2. Alasan alkohol bukan najis ada pada satu riwayat, di mana saat diturunkannya ayat tersebut muslimin membuang khamr yang dijual di pasar. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak memerintahkan untuk mencucinya, layaknya pakaian terkena air liur anjing atau bejana bekas daging keledai.
3. Riwayat berikutnya adalah ketika seseorang datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam dengan membawa khamr. Namun ketika diberitahu minuman tersebut diharamkan, ia pun langsung menumpahkannya.
Dan Rasulullah tidak menyuruhnya untuk mencuci wadah yang ia bawa bekas khamr. Sehingga dari riwayat tersebut disimpulkan jika alhokol tidak najis, maka pakaian yang terkena alhokol pun tidak najis.