Berikut adalah tata cara mengurus jenazah pasien COVID-19 menurut peraturan Menteri Agama.
1. Petugas melindungi diri
Setiap petugas yang akan memandikan jenazah harus memastikan hal-hal berikut ini:
- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker.
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, tutup dengan plester tahan air.
- Mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
2. Jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah
Perhatikan hal-hal berikut ini:
- Segera bersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika luka tusuk kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
- Setiap insiden saat menangani jenazah harus dilaporkan.