Berikut adalah tata cara mengurus jenazah pasien COVID-19 menurut peraturan Menteri Agama. 
1. Petugas melindungi diri
  
    
  
Setiap petugas yang akan memandikan jenazah harus memastikan hal-hal berikut ini: 
	- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker.
 
	- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
 
	- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
 
	- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, tutup dengan plester tahan air.
 
	- Mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
 
 2. Jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah
Perhatikan hal-hal berikut ini: 
	- Segera bersihkan luka dengan air mengalir.
 
	- Jika luka tusuk kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
 
	- Setiap insiden saat menangani jenazah harus dilaporkan.