Apabila jenazah hendak dikubur, maka lokasi setidaknya berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berada 500 meter dari pemukiman warga.
Jenazah yang meninggal akibat penyakit menular, harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter. Lalu ditutup dengan tanah, dengan tinggi satu meter. Tanah kuburan pun harus diurus dengan hati-hati.
Semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Selama dilakukan sesuai prosedur, perawatan jenazah ini dapat membantu mencegah penularan penyakit.
Baca Juga: Masjid Kosong karena Corona, Muazin Tak Mampu Tahan Tangis
Tata cara mengurus jenazah di atas bukan hanya dilakukan pada pasien COVID-19, tapi berlaku untuk penyakit menular lainnya.