Hal pertama yang harus disiapkan adalah desinfeksi. Desinfeksi ini harus disemprotkan kepada jenazah, juga petugas yang menangani jenazah.
Petugas juga diharuskan untuk menggunakan pakaian dan alat pelindung. Jang lupa sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah pasien COVID-19.
Ini adalah salah satu proses pengurusan jenazah setelah memandikan jenazah. Namun, untuk proses pengkafanan, maka sebaiknya dilakukan di rumah sakit yang dirujuk untuk penanganan penyakit ini.
Demikian juga dengan pelaksanaan salat jenazah, Menag menghimbau untuk melakukannya di rumah sakit rujukan. Salat bisa dilakukan di masjid yang biasanya terdapat di rumah sakit. Karena proses saniasi harus dijaga secara menyeluruh.