Para ulama telah bersepakat, bolehnya ruqyah adalah jika telah terpenuhi tiga syarat sebagai berikut:
1. Dilakukan dengan membacakan al-Qur’an, nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala, atau dengan membacakan doa-doa dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.
2. Hendaknya dengan menggunakan bahasa arab atau dengan bahasa lain yang bisa dipahami.
3. Harus meyakini bahwa ruqyah tidaklah memberikan pengaruh (menyembuhkan) dengan sendirinya, namun terjadi dengan izin Allah ta’ala. Ruqyah hanya merupakan sebab saja sedangkan hasil akhir adalah sepenuhnya terjadi atas izin Allah SWT.
Jika tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ruqyah yang dilakukan tak akan sesuai dengan jalan yang disetujui oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW.