"Cukup Anda biarkan, selesai," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan pria yang menggunakan susuk dari emas, dan kemudian menyesal lalu bertobat?
Ternyata jawaban Buya Yahya adalah dengan membiarkannya. Perhiasan emas diharamkan dipakai pria jika dipakai di luar tubuh atau dipakai. Sementara jika di dalam tubuh tidak haram.
Baca Juga: Bolehkan Puasa Ayyamul Bidh Diganti Hari Lain? Simak Kata Buya Yahya
"Saya laki-laki, yang haram perhiasan emas di luar kulit. Kalau di dalam kulit tidak," tutupnya.