Sahijab – Nabi SAW menganjurkan atau sunnah kita berpuasa di setiap bulan itu selama tiga hari. Yaitu, di hari ke 13, 14, dan 15. Atau, disebut puasa Ayyamul Bidh.
Namun, di bulan Agustus ini, bertepatan dengan bulan Dzulhijjah 1441 Hijriah, di mana tanggal 13 merupakan hari tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa.
Nah, bagaimana bila tidak bisa puasa di hari itu, apakah boleh berpuasa di hari lain? Atau, bolehkan yang biasanya berpuasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15, tetapi karena ada halangan menggantinya dengan hari ke 17, 18, dan 19?
Berikut penjelasan Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Kiai Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, seperti dikutip Sahijab dari channel YouTube, Al-Bahjah TV.
Baca juga: Buya Yahya Menjawab Hukum Jual Beli Emas Online
Menurut Buya Yahya, segala amal baik yang sudah diistiqomahkan seseorang itu harus dijaga. Sebab, yang namanya istiqomah itu mahal, karena di situ ada kerberkahan dan di situlah ada sanjungan Allah SWT.
"Nah, kalau sudah istiqomah, maka jangan ditinggalkan. Kalau terpaksa ditinggalkan karena udzur syar'i yang kita tidak bisa untuk menolaknya, maka ganti di hari yang lain," ujarnya.