Sementara itu, wali bagi perempuan pun tidak boleh sembarangan orang. Mereka yang berhak menjadi wali di antaranya adalah sebagai berikut:
لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Sahih Ibnu Hibban).
Urutan wali ini berdasarkan kepada kedekatan hubungan, antara seseorang dengan ayah perempuan yang dinikahkan. Di mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, itulah laki-laki yang harus didahulukan menjdi wali.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Tata Cara Walimatul Ursy yang Benar Menurut Nabi